Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi terkait kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Dalam hal ini, Presiden mengatakan bahwa terjadinya kasus tersebut disebabkan oleh adanya interaksi dan kontak langsung yang dilakukan oleh 2 Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Berbagai upaya penanganan telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini mencapai angka Rp 695,2 Triliun. Pada Video Conference (Senin/3 Agustus 2020)  Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa anggaran yang terpakai masih 20%. Artinya dalam hal ini dari angka Rp 695,2 Triliun yang terealisasi hanya Rp 141 Triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan, pada akhir tahun 2020 mengungkap bahwa total anggaran penanganan pandemi di Indonesia mencapai Rp. 1.035,2 Triliun. Tentu dengan angka tersebut, pemerintah “harusnya” telah maksimal dalam melakukan upaya penanganan terhadap masyarakat pada tiap-tiap wilayah. Memasuki awal tahun 2021 dengan segala kebijakan dan bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah hingga sampai pada akhir juli 2021, tercatat total anggaran yang digelontorkan oleh Ibu Sri selaku Menteri Keuangan sebesar Rp 774,75 Triliun dan baru terealisasikan 29,8 % saja menurut Mendagri. 

Oke, cukup dulu kita berbicara mengenai angka-angka ini.

Sebagai masyarakat awam, tentunya akan muncul beberapa pertanyaan. Apakah seluruh anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selamat sampai pada tujuan? Baik dalam konteks pengertian teknis sampainya anggaran dari level atas sampai bawah, atau dalam konsep ketepatan penggunaan, pendataan dan pemetaannya. Apakah di antara seluruh anggaran tersebut ada yang bocor dan/atau sengaja di bocorkan untuk sampai pada tujuan? Mungkinkah ada tindak kejahatan perampokan dan penjambretan anggaran yang disediakan untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini?

Kemudian pada tingkatan mana “kemungkinan” adanya eksploitasi dan manipulasi anggaran yang seharusnya masyarakat terima secara utuh? Apakah mungkin terjadi penggandaan barang dan alat oleh segelintir orang maupun kelompok dalam kasus pandemi Covid-19 ini? Adakah tindak kejahatan korupsi di atas sakit dan penderitaan masyarakat ini? Seandainya memang terdapat pertanyaan demikian, siapa kiranya yang dapat melakukan penelitian untuk sampai pada tahap pembuktian? Mungkinkah Negara telah menyiapkan orang-orang yang seharusnya benar-benar turun untuk menyelidikinya sampai pada tingkatan dusun?  

Jika kontrol terhadap hal-hal tersebut berlangsung sebagaimana pandemi saat ini berlangsung, siapakah kiranya yang mempunyai kewenangan untuk menjawab semuanya? Apakah media masa sampai saat ini pernah memberikan informasi secara detail terhadap besarnya penggunaan anggaran? Jika memang pernah, bagaimana tindak lanjutnya sampai pada saat ini? Apakah muncul kabar dan informasi terkait hal ini oleh Pemberantas Korupsi yang berwenang? Bagaimana tindak lanjut dari permohonan mahasiswa yang mengharapkan transparansi dari pemerintah? Mustahilkah semua pertanyaan-pertanyaan demikian terjadi? Bersihkah Indonesia dalam ketertekanan menghadapi wabah yang menyakitkan ini?

Penulis hanya beropini, tidak untuk menyudutkan siapa-siapa dalam hal ini. Sekian banyak masyarakat menderita, di bunuh oleh kebingungan secara perlahan yang tidak hanya muncul dari sektor wabah. Mental dan hatinya di tindih oleh ketakutan-ketakutan yang tidak pernah usai. Mati seluruh mata pencaharian yang padahal merupakan satu-satunya alternatif untuk mendapatkan sesuap makan. Seandainya memang seluruh sistem baik-baik saja, masyarakat akan tetap sejahtera sebagaimana harap dan cita-cita luhur bangsa yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.