Oleh: Yuda Yuliyanto* 

 

Penerapan merit system atau sistem merit dalam pengelolaan aparat sipil negara (ASN) akan segera diimplementasikan di dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Saya rasa tata kelola pemerintahan yang baik "Good Governance" merupakan sistem yang terus memastikan pemerintahan berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Secara teori tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui proses pengambilan keputusan yang baik dan pelaksanaannya yang bertanggung jawab.

Ini merupakan kemajuan dalam kepemimpinan Mas Rio dan Mbak Ulfi untuk menerapkan sistem merit ditubuh birokrasi Situbondo. Dengan menerapkan prinsip Good Governance, pemerintah kabupaten Situbondo akan berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mencapai tujuan Situbondo Naik Kelas.

Di samping itu sistem ini juga menekankan pada prinsip bahwa pengangkatan, promosi, demosi dan mutasi pegawai harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada kedekatan politik, hubungan kekeluargaan, atau tekanan eksternal.

Analisis saya terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem merit adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.

Dalam aspek kebijakan yang diambil oleh Mas Rio ini sangat tepat dan progresif. Apalagi sistem merit sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 20 tahun 2023, serta permenpan-RB nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit. ini akan menjadi momentum pembenahan aparat sipil negara "ASN" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Sebagai penutup sistem merit bukan hanya kebijakan administratif melainkan transformasi paradigma birokrasi. Sistem ini merupakan syarat utama bagi lahirnya birokrasi yang berintegritas dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.


____________________

*) Dosen FISIP Universitas Bondowoso